Uji Materi MK Mekanisme Menjamin Kontrol Sosial

Seminar nasional "Refleksi Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHAP & KUHP Baru dalam Penegakkan Hukum di Indonesia". Foto: Istimewa.

Uji Materi MK Mekanisme Menjamin Kontrol Sosial

M Sholahadhin Azhar • 5 September 2026 10:07

Jakarta: Uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) disebut menjamin kontrol sosial. Hal itu merupakan bagian yang diperlukan dalam negara demokrasi.

"Dinamika gugatan memastikan aturan pidana tetap adaptif dan sesuai kebutuhan konstitusional warga," kata Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, dalam pemaparan yang dikutip Sabtu, 5 September 2026.

Hal itu dibenerkan Otto, dalam seminar nasional "Refleksi Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHAP & KUHP Baru dalam Penegakkan Hukum di Indonesia". Agenda tersebut diinisiasi Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Surabaya, DPC Peradi Surabaya, BEM FH Unair, dan YLC Peradi Surabaya.

Pemerintah, kata Otto, menyambut baik hal tersebut. Termasuk advokat yang melakukan uji materi KUHP maupun KUHAP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Banyak juga sekarang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, ya itu harus kita pandang sebagai suatu alam demokrasi yang membuka hal kalau itu baik," kata Otto.

Menurut Otto, seminar yang menghadirkan para pakar atau akademisi dan praktisi hukum ini diharapkan dapat menghasilkan masukan untuk perbaikan. Misalnya, terkait kekurangan KUHP maupun KUHAP baru. 

"Kasus pertama yang kita lihat tentang peran peradilan, nanti akan dibahas oleh para ahlinya," kata Otto.

Menurut Otto, kritik akademik, sipil, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat merupakan masukan (input) guna menjamin kontrol sosial berjalan efektif dan hukum yang responsif.

Ia berpandangan bahwa tantangan yang dihadapi KUHP dan KUHAP ini, bukan terletak di dalam perbuatan normanya, tetapi soal implementasinya. 

"Bagaimana implementasi dari KUHP dan KUHAP ini, itulah menjadi tantangan yang paling besar," kata Otto.


Seminar nasional "Refleksi Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHAP & KUHP Baru dalam Penegakkan Hukum di Indonesia". Foto: Istimewa. 

Lebih lanjut Otto mengungkapkan, pemerintah menerbitkan lebih dari 25 peraturan pelaksana untuk bisa mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru.

Seminar ini menghadirkan 3 narasumber yakni Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Firmanto Laksana, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Surya Jaya, dan Guru Besar Hukum Pidana FH Unair, Nur Basuki Minarno. Prof Firmanto di antaranya menyoroti soal fenomena di lapangan terkait praperadilan dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru dalam penegakan hukum di Indonesia yakni praperadilan kecenderungan formalistik ketimbang menguji keabsahan materiil.

"Beban kerja Pengadilan Negeri (PN) melonjak akibat 9 objek baru (praperadilan)," kata Firmanto.

(Gabriella Thesa Widiari)