Mahfud MD. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka
Misbahol Munir • 8 March 2026 21:49
Yogyakarta: Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyampaikan pandangannya terkait kasus kuota tambahan haji 2024. Kasus ini tengah memasuki proses sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) atas penetapannya sebagai tersangka.
Mahfud berharap proses hukum kasus ini berjalan murni sesuai aturan, tanpa kriminalisasi maupun permainan yang mengabaikan penegakan hukum. Meskipun korupsi adalah tindakan biadab yang harus ditindak tegas, namun, penegakan hukum tidak boleh sembarangan.
"Semua harus benar dan sesuai aturan," tegas Mahfud, dalam keterangannya, Minggu, 8 Maret 2026.
Dalam kasus ini, Mahfud menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural. Salah satunya, penetapan tersangka oleh pimpinan KPK yang notabene bukan berstatus penyidik.
"Wah, tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka," ujar mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu.
Terkait substansi perkara, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu melontarkan kritik mendasar. Dia menilai tidak tepat jika kuota haji dikategorikan sebagai kerugian negara.
"Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?" ujar dia.
Pernyataan ini sekaligus menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam mendefinisikan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.
Di sisi lain, Mahfud memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan haji tahun 2024. "Saya banyak dengar, penyelenggaraan haji 2024 bagus kok," kata dia.
Menurut dia, kebijakan yang diambil menteri agama saat itu merupakan bentuk diskresi yang sah, didasarkan pada pertimbangan situasional dan kewenangan yang melekat pada jabatannya.
"Diskresi itu tidak bisa dipidanakan," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Metrotvnews.com/Candra
Baca Juga:
Tim Hukum Ungkap 5 Dugaan Cacat Formil Penetapan Tersangka Yaqut di Sidang Praperadilan |
Dia juga menjelaskan konsep the discretionary power atau freies ermessen dalam hukum administrasi. Yakni, kebijakan yang diambil pejabat ketika tidak ada aturan yang mengatur, namun situasi menuntut penyelesaian.
"Kebijakan murni tidak boleh dipidanakan. Jika sudah ada aturan, ikuti aturan; jika belum ada, maka diskresi diperlukan," papar dia.
Mahfud memperingatkan jika diskresi dipidanakan, dampaknya akan luas. Yakni, pejabat akan takut mengambil keputusan, bahkan enggan menjalankan tugas.
Mahfud menekankan pentingnya membedakan antara kebijakan dan tindak pidana. Hal ini krusial agar pejabat tidak ragu menjalankan tugas, termasuk dalam mengambil diskresi yang menjadi kewenangannya.
Dia berharap kasus ini berjalan sesuai koridor hukum, tanpa kriminalisasi, namun juga tanpa celah bagi pelanggaran. "Semoga semuanya berjalan baik," ujar dia.
Mahfud menilai kasus ini juga bukan sekadar soal ada atau tidaknya korupsi, melainkan tentang bagaimana hukum diposisikan dalam ruang kebijakan publik. Jika aparat penegak hukum abai pada prosedur dan keliru membedakan kebijakan dengan pidana, yang terancam bukan hanya satu tersangka, melainkan masa depan tata kelola pemerintahan.