MK Kabulkan Gugatan Sanksi Diskualifikasi Parpol Tanpa Kuota Caleg Perempuan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok. Antara.

MK Kabulkan Gugatan Sanksi Diskualifikasi Parpol Tanpa Kuota Caleg Perempuan

Fachri Audhia Hafiez • 25 May 2026 18:32

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen pada pemilihan legislatif. Melalui putusan ini, lembaga peradilan konstitusi tersebut menegaskan adanya sanksi tegas bagi partai politik peserta pemilu yang melanggar ketentuan mutlak tersebut.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 25 Mei 2026.
 


Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan normatif pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

Ketentuan pendaftaran daftar bakal calon kini wajib memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Jika batas minimal itu diabaikan, maka KPU RI, KPU tingkat provinsi, hingga kabupaten/kota wajib menjatuhkan sanksi berupa pembatalan keikutsertaan parpol di daerah pemilihan terkait.

Gugatan perkara ini diinisiasi oleh empat aktivis perempuan, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon menilai ketiadaan sanksi diskualifikasi di dalam regulasi pemilu sebelumnya telah memicu ketidakpastian hukum dan menjadikannya sebagai norma yang tidak berdaya atau lex imperfecta.


Ilustrasi perempuan. Foto: Dok. Freepik.com.

Mereka menyertakan bukti pelanggaran pemilu di lapangan seperti yang terjadi di Daerah Pemilihan Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1. Pada wilayah-wilayah tersebut, penyelenggara pemilu tetap meloloskan pendaftaran parpol yang hanya menempatkan calon tunggal laki-laki tanpa ada keterwakilan srikandi politik.

Dalam pembacaan pertimbangan hukum secara bergantian, Hakim Konstitusi Asrul Sani dan Adies Kadir menegaskan bahwa ketiadaan sanksi struktural saat proses pendaftaran bakal calon legislatif mencederai prinsip kedaulatan rakyat. Hal itu dinilai merusak marwah pemilu yang adil, jujur, serta melanggar hak konstitusional perlakuan khusus nondiskriminatif.

"Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan maka permohonan para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," jelas Adies.

Guna memastikan kepatuhan hukum secara nasional, MK memerintahkan pemuatan lembaran putusan ini ke dalam Berita Negara Republik Indonesia dan menolak sisa permohonan selebihnya.

(Fachri Audhia Hafiez)