Dalih Pembersihan Jin, Oknum Pemuka Agama di Tangerang Rudapaksa 4 Santrinya

Ilustrasi. Foto: Dok. Antara

Dalih Pembersihan Jin, Oknum Pemuka Agama di Tangerang Rudapaksa 4 Santrinya

Jepri Junaedi • 28 April 2026 14:26

Tangerang: Seorang ustaz di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap setelah melakukan rudapaksa terhadap empat orang santrinya yang masih berusia belasan tahun. Aksi tersebut dilakukan di tempat pengajian dengan modus ritual pembersihan dari gangguan jin.

Pria berusia 33 tahun berinisial AK ini ditangkap di lokasi pelariannya di daerah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 25 April 2026.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah salah satu orang tua santri merasa curiga lantaran anaknya tidak mau lagi mengaji di tempat pelaku.

Setelah ditanya oleh teman-temannya, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya. Keluarga korban yang mengetahui hal itu pun kemudian melapor ke kepala desa.
 


Kemudian korban lainnya yang merasakan hal yang sama muncul. Hingga saat ini terdapat empat korban yang sudah membuat laporan di Satreskrim Polresta Tangerang.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada empat santrinya yang berusia 15 dan 16 tahun tersebut sejak bulan Oktober 2025 hingga April 2026," kata Indra di Tangerang, Selasa, 28 April 2026.

Modus yang digunakan pelaku dengan cara memberitahu para korban bahwa mereka telah diganggu jin. Untuk membersihkan gangguan jin tersebut, para korban dipaksa berhubungan badan.


Ilustrasi Pexels

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 73 tentang Pemerkosaan dan Pasal 415 tentang Persetubuhan di luar Nikah dengan ancaman 15 tahun penjara.

Hingga saat ini, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang masih melakukan pendalaman terkait ada tidaknya santri lainnya yang menjadi korban.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)