Mahfud Singgung Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD/Istimewa

Mahfud Singgung Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres

Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2024 18:08

Jakarta: Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyinggung dissenting opinion dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ada tiga hakim konstitusi berbeda pendapat.

"Dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion.Baru hari ini ada dissenting opinion," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Mahfud menyebut setiap hakim melakukan rapat sebelum memfinalkan putusan. Rapat bersama diperlukan, karena putusan berkaitan dengan jabatan seseorang.

"Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama. Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan (dengan dahulu)," ucap Mahfud.
 

Baca: Ganjar Terima Putusan Sengketa Pemilu

Majelis hakim MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga kandas.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.

Sebanyak tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion terhadap kedua putusan tersebut. Mereka adalah Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, serta Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)