Ilustrasi. Media Indonesia.
Candra Yuri Nuralam • 24 April 2024 09:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyaluran bantuan sosial (bansos) tidak bisa tiba-tiba diberikan jelang pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebab, pengajuannya tidak bisa dadakan.
"Kalau pilkada dikaitkan dengan bansos enggak pas. Itu enggak sesederhana itu. Mau pilkada, maka ngeluarin dana hibah. Enggak," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu, 24 April 2024.
Pahala menjelaskan bansos yang diberikan di daerah menggunakan dana hibah dari pemerintah pusat. Pengesahannya harus sudah kelar dalam waktu setahun sebelum rencana penyaluran dilakukan.
"Karena selain hibah di daerah untuk tahun 2025, sekarang 2024 daftarnya harus disahkan," ujar Pahala.
Pahala meyakini modus menarik suara masyarakat pakai bansos untuk pilkada tidak akan bisa dilakukan. Kepala daerah pun tidak bisa sembarangan mengajukan bantuan itu karena harus memperbaiki sistem untuk memastikan penerimanya tepat sasaran.
"Jadi enggak bisa 2025 tiba-tiba (ada bansos). ‘Ini kayaknya bagus juga saya kasih hibah’. Enggak bisa, setahun sebelumnya sudah dibenarkan itu sistem," ucap Pahala.
Baca juga: KPK Mengaku Bingung dengan Cara Kerja Kripto Jadi Investasi |