Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 1 November 2023 12:26
Jakarta: Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif memohon keringanan atas tuntutan 18 tahun penjara terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Dia membahas jasanya dalam meratakan internet di Indonesia sejak 2016.
Jasa pertama yang dibanggakan di depan hakim, yakni pengadaan proyek Palapa Ring. Anang mengeklaim telah meningkatkan internet di Indonesia dengan mengerjakan jaringan serat optik sepanjang 12.500 kilometer yang tertanam di bawah laut maupun darat.
"Termasuk beberapa segmen microwave di Papua yang menghubungkan 90 kota atau kabupaten yang sebelumnya belum terhubungkan jaringan pita lebar dari 514 jumlah kota dan kabupaten seluruh Indonesia," kata Anang saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.
Anang mengatakan Palapa Ring membuat seluruh kota dan kabupaten di Indonesia menikmati jaringan internet yang cepat. Selain itu, dia mengeklaim telah mengupayakan menghubungkan titik internet antarkota melalui Satelit Satria selama menjabat sebagai Dirut Bakti.
"Khususnya di daerah 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar), di bawah kepemimpinan saya pula, Bakti sudah menyiapkan dan meluncurkan satelit Satria di bulan Juni 2023 lalu," ucap Anang.
Anang mengamini Satelit Satria belum beroperasi. Namun, dia menegaskan turut andil dalam pengadaan alat tersebut.
"Satelit Satria ini bisa beroperasi di akhir tahun 2023 ini dengan kapasitas 150 giga byte per second. Satelit ini merupakan satelit terbesar di Asia saat ini, dan nomor lima di dunia," ujar Anang.
Dalam persidangan, dia membanggakan proyek wifi gratis dan BTS 4G yang dikerjakan selama menjadi Dirut Bakti Kominfo. Jaringan internet cuma-cuma itu diklaim disenangi banyak kalangan, termasuk santri.
"Bakti sudah menggelar sekitar 16 ribu titik wifi gratis sejak 2016 di bawah kepemimpinan saya, dan terus akan bertambah setiap tahunnya hingga 150 ribu titik layanan publik antara lain di sekolah-sekolah, pesantren, puskesmas, dan kantor kantor desa," kata Anang.
Anang menyebut pengadaan BTS 4G sudah ada sejak 2016. Dia sudah bekerja menyetarakan internet di seluruh Indonesia sejak lama.
"Sudah terbangun seribu 1.682 yang kemudian dilanjutkan di era Menteri Johnny G Plate dengan menargetkan 7.904 lokasi di periode tahun 2021-2022," ucap Anang.
Majelis hakim diharapkan mempertimbangkan jasanya selama menjabat sebagai Dirut Bakti Kominfo. Anang mengeklaim sudah berjasa dalam menyetarakan internet di Indonesia.
Anang dituntut 18 tahun penjara dalam kasus ini. Hukuman yang dimintakan berbeda dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun Yohan Suryanto. Sebab, bekas Dirut Bakti Kominfo itu turut terjerat dugaan pencucian uang.
Jaksa juga meminta hakim memberikan vonis pidana denda Rp1 miliar subsider setahun penjara. Dana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah sesuai dengan ketetapan majelis.
Jaksa juga meminta pidana tambahan berupa pembayaran pengganti sebesar Rp5 miliar ke Anang. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.