Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 25 October 2023 17:38
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada meminta jajarannya patuh melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu bentuk pencegahan terhadap korupsi.
"Kemudian di internal sendiri rekan-rekan selalu berpikir kalau mau bersihkan korupsi jangan gunakan sapu yang kotor. Kita juga melaksanakan ini. Secara internal kita melaksanakan pertama terhadap kepatuhan LHKPN," kata Wahyu dalam diskusi bertema Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 25 Oktober 2023.
Wahyu mengatakan tidak semua polisi harus mengisi LHKPN. Namun, ada juga penyidik, para kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), dan bendahara yang wajib melaporkan LHKPN.
"Tingkat kepatuhannya saat ini sudah mencapai 95 sekian persen. Cukup dan tentunya terus kita tingkatkan," ungkap Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) itu.
Lulusan Akpol 91 ini menekankan Polri tidak menoleransi perilaku koruptif. Anggota yang kedapatan melakukan tindak pidana korupsi dipastkan akan mendapat sanksi tegas. Sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pak Kapolri sendiri sudah memberikan penekanan, penegakan, tindak tegas terhadap mereka yang melakukan tindakan koruptif dan berikan reward kepada mereka yang bisa bekerja dengan baik," ujar jenderal bintang tiga itu.