Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 4 October 2023 15:13
Jakarta: Gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia selesai. Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka.
"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan satu tersangka sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Oktober 2023.
Hengki belum membeberkan identitas tersangka. Dia hanya menyebut inisialnya, ASD alias S.
Hengki juga belum membeberkan peran tersangka. Hengki menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara lanjutan pada Kamis, 5 Oktober 2023.
"Iya besok lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi," tutur dia.
Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor adalah PT Capella Swastika Karya.
Pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.