Ilustrasi: Shutterstock
Gana Buana • 29 May 2024 11:14
Jakarta: Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat diminta untuk diintegrasikan dengan manfaat badan penyelenggara lainnya yang serupa. Sehingga, beban iuran kepesertaan tidak membebani masyarakat.
Pengamat dan Praktisi Hukum Perumahan dan Perkotaan Muhammad Joni menyampaikan, dalam implementasi PP 21 tahun 2024 memang ada kekhawatiran masyarakat terhadap aturan yang tumpang tindih. Aturan tersebut adalah antara ekosistem pembiayaan perumahan dari BP Tapera dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
"Ada kekhawatiran masyarakat yang komplain terhadap aturan ini. Ini tidak lepas dari belum terintegrasinya ekosistem tapera dengan ekosistem dari BPJS TK yang mempunyai manfaat di bidang pembiayaan perumahan. Ini hal yang harus dgn pp 21 blm menyelesaikan disharmoni antara ekosistem BPJS TK dengan Tapera," jelas Joni saat dihubungi, Rabu, 29 Mei 2024.
Menurut Joni, substansi hukum yang harus dijawab adalah lantaran besaran iuran kepesertaannya adalah tiga persen dari gaji pegawai (2,5 persen dibebankan pada pekerja dan 0,5 persen pada pemberi kerja), maka harus diberitahukan terlebih dahulu manfaat yang akan diterima peserta.
Baca juga: Kebijakan Gaji Dipotong untuk Tapera Dinilai Tak Adil |