Ilustrasi unjuk rasa. Medcom
Farhan Zhuhri • 26 August 2024 13:06
Jakarta: Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta bakal memberikan sanksi kepada para pelajar, atau siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang ikut aksi unjuk rasa kawal Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPR beberapa waktu lalu. Namun, jenis sanksinya belum ditentukan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan saat ini pihaknya akan membina anak-anak yang terlibat demonstrasi. Mereka akan diajarkan lebih bijak berdemokrasi.
"Kita lakukan pembinaan bagi mereka, kita ajarkan bagaimana berdemokrasi dengan baik," ujar Budi kepada awak media di SDN 04 Cipayung, Jakarta Timur, Senin, 26 Agustus 2024.
Terkait sanksi pencabutan pemberian dana bantuan pendidikan KJP bagi pelajar yang terlibat demo, Budi menegaskan itu belum diberlakukan. Pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Ya nanti kita lihat (dicabut atau tidak)," papar Budi.
Baca Juga:
19 Pedemo RUU Pilkada Ditetapkan Tersangka, Tapi Tak Ditahan |