Suasana unjuk rasa di Gedung DPR. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Ficky Ramadhan • 24 August 2024 13:33
Jakarta: Sebanyak 19 pedemo Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka dituding melakukan kekerasan terhadap aparat hingga tak mematuhi imbauan polisi saat diminta membubarkan diri.
"Dari 50 orang yang diamankan, 19 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Ade Ary menjelaskan, satu tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara itu, 18 lainnya dijerat Pasal 212 KUHP, 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.
"Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman," ujarnya.
Ade mengatakan 19 pedemo yang jadi tersangka tak ditahan. Mereka dipulangkan dan keluarga masing-masing menjadi jaminannya.
"Pihak keluarga menjamin persyaratannya, mereka akan melakukan pengawasan dan bersikap kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti," tuturnya.
Baca juga: 112 dari 301 Orang yang Ditangkap usai Demo RUU Pilkada Dipulangkan |