Aktivis Pro Demokrasi, Ikrar Nusa Bhakti. Dok. Tangkapan Layar
Imanuel R Matatula • 22 August 2024 18:39
Jakarta: Aktivis Pro Demokrasi, Ikrar Nusa Bhakti, menegaskan DPR dalam merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, putusan MK bersifat final and binding.
“DPR kalau membuat undang-undang harus tunduk kepada putusan MK, jika Jokowi (Presiden Joko Widodo) yang disebut Bahlil (Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia) Raja Jawa tidak menaati apa yang dikeluarkan MK, itu namanya melanggar konstitusi,” kata Ikrar dalam tayangan Metro TV, Kamis, 22 Agustus 2022.
Ikrar menyebut ada sanksi bagi anggota DPR yang melanggar konstitusi. Sanksi tersebut berupa pergantian antar waktu, atau lembaganya bisa dibubarkan akibat dinilai tidak bisa mewakili rakyat.
“Kalau yang di Parlemen tidak bisa bekerja untuk mewakili rakyat, yang terjadi adalah Parlemen jalanan, tidak ada kata lain bagi kita selain melawan,” ucap Ikrar.
Baca Juga:
RUU Pilkada Dibatalkan, Syarat Pencalonan Kepala Daerah Pakai Putusan MK |