Komisioner Bawaslu Gowa, Yusnaeni, saat diwawancarai, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 8 November 2024. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 9 November 2024 11:24
Makassar: Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dinyatakan melakukan tindak pidana pemilihan umum (pemilu). ASN tersebut diduga membagikan alat kampanye kepada masyarakat.
Komisioner Bawaslu Gowa, Yusnaeni, mengatakan pihaknya bersama dengan Sentra Gakkumdu telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan perbuatan ASN tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
"Hasil pembahasan kita bersama dengan Gakkumdu itu dinyatakan terpenuhi unsur dugaan pidana pemilu sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan," katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 8 November 2024.
Yusnaeni memastikan Bawaslu langsung melakukan pelaporan di Polres Gowa. "Setelah disepakati, bahwa terpenuhi unsur dugaan pidananya maka kami membuat pelaporan 1x24 jam ke SPKT Polres Gowa."
Baca juga: KPU Pastikan Distribusi Logistik Pilkada Serentak Hampir 100% |