10,6 Juta Penerima Subsidi Listrik Tak Tepat Sasaran, Rugikan Rp1,2 Triliun per Bulan

Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan. Medcom.id/Candra Yuri

10,6 Juta Penerima Subsidi Listrik Tak Tepat Sasaran, Rugikan Rp1,2 Triliun per Bulan

Candra Yuri Nuralam • 13 November 2024 17:35

Jakarta: Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menemukan adanya penerimaan subsidi listrik yang tidak tepat sasaran. Total, 10,6 juta masyarakat yang tidak berhak menerima bantuan dari pemerintah.

“Estimasi subsidi listrik diberikan kepada masyarakat yang tidak masuk dalam kategori miskin bernilai kurang lebih Rp1,2 triliun per bulan,” kata Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 November 2024.

Pahala menjelaskan ada 33 juta masyarakat berstatus penerima subsidi listrik di Indonesia. Itu, kata dia, dibagi dengan kategori pengguna daya 450 Va dan 900 Va.

Dari 33 juta masyarakat, hanya 16,6 juta orang yang tercatat sebagai masyarakat miskin berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTK). Dari total itu, Stranas PK menemukan adanya kejanggalan penerimaan subsidi terhadap 10,6 juta orang.
 

Baca juga: 

Kasus Korupsi di Taspen, KPK Panggil Eks Direktur di Sinarmas Sekuritas



Dari total itu, sebanyak 8,7 penerima subsidi listrik kategori 450 Va tidak terdeteksi dalam DTKS. Lalu, ada juga satu juta lebih penerima bantuan tercatat memiliki saluran listrik lebih dari satu.

“Pada pelanggan 450 Va, sekitar 1.059.230 penerima subsidi memiliki kepemilikan saluran listrik lebih dari satu,” ujar Pahala.

Sementara itu, sebanyak 866.060 penerima subsidi listrik kategori 900 Va tercatat sudah meninggal sampai memiliki saluran listrik lebih dari satu. Data kejanggalan ini bisa bertambah karena penghitungan masih dilakukan.

Anomali ini akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto. Stranas PK berharap stakeholder terkait segera memperbaiki data penerima subsidi listrik berdasarkan DTKS berbasis NIK.

“Sebagai target penerima subsidi listrik yang ditujukan untuk masyarakat miskin seperti skema penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional,” ujar Pahala.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)