Ilustrasi. (medcom.id)
Siti Yona Hukmana • 18 October 2023 10:13
Jakarta: Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan ibu, TH, 55 dan anak, AMR, 23 di Subang, Jawa Barat. Salah satu tersangka adalah kerabat dekat.
"Iya betul (salah satunya kerabat korban)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Oktober 2023.
Surawan tidak membeberkan identitas kelima tersangka. Dia menyebut kelima tersangka telah diamankan pada Selasa, 17 Oktober 2023.
"Yang kita tahan baru dua. (Atas nama) M Ramdanu (MR) dan Yosep Hidayah (YH)," beber Surawan.
Sementara itu, motif pelaku masih didalami. Kelima tersangka dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal 338 berbunyi barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Pasal 340 menyatakan bahwa barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, warga Kabupaten Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil mewah pada Rabu, 18 Agustus 2021. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. Namun, pelaku pembunuhan baru tertangkap setelah dua tahun berlalu.