Terlibat Judi Online, Pegawai Kementerian Komdigi Jadi Tersangka

Ilustrasi. Medcom.id

Terlibat Judi Online, Pegawai Kementerian Komdigi Jadi Tersangka

Ficky Ramadhan • 1 November 2024 12:42

Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus judi online. Dari 11 tersangka tersebut, ada yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 1 November 2024.

Namun, Ade Ary belum memerinci sosok dan berapa orang tersangka yang berasal dari pegawai Komdigi. Dia mengungkapkan masih ada tersangka yang buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Belum saya cek lagi, masih ada yang DPO segala macam," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Polisi Tangkap 11 Orang Terkait Judi Online, Ada Pegawai Komdigi


Sebelumnya, Polri menangkap pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus judi online. Namun, identitas pegawai tersebut belum diketahui dan masih dalam pemeriksaan.

"Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi masih dilakukan pemeriksaan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, 31 Oktober 2024.

Trunoyudo mengatakan kasus yang melibatkan pegawai Komdigi ini sudah masuk tahap penyidikan. Dia menyebut Polri akan menelusuri sampai tuntas, mengingat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen memberantas kejahatan judi online.

"Kapolri juga sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah. Polri akan bekerja sama dengan stakeholder lainnya dalam mengungkap perjudian online," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)