Ilustrasi. Medcom.id
Ficky Ramadhan • 1 November 2024 12:42
Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus judi online. Dari 11 tersangka tersebut, ada yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 1 November 2024.
Namun, Ade Ary belum memerinci sosok dan berapa orang tersangka yang berasal dari pegawai Komdigi. Dia mengungkapkan masih ada tersangka yang buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Belum saya cek lagi, masih ada yang DPO segala macam," ujar dia.
Baca Juga:
Polisi Tangkap 11 Orang Terkait Judi Online, Ada Pegawai Komdigi |