Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 3 September 2024 10:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah menyetop penanganan perkara meski pemilihan kepala daerah (pilkada) berjalan. Proses hukum tetap berjalan jika penetapan tersangka terjadi sebelum calon kepala daerah (cakada) mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bagi cakada atau cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 September 2024.
Tessa menjelaskan pencarian bukti tetap dilakukan meski pilkada jalan. Salah satu tersangka KPK yang kini menyalonkan diri sebagai kepala daerah yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi.
Karna Suswandi kembali menyalonkan diri dalam pilkada. Padahal, dia sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo.
Baca juga: KPK Verifikasi Laporan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata Sampai Rp26 M |