KPK Verifikasi Laporan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata Sampai Rp26 M

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom/Candra

KPK Verifikasi Laporan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata Sampai Rp26 M

Candra Yuri Nuralam • 3 September 2024 08:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan mark up Rp26 miliar dalam pengadaan gas air mata yang dilakukan Polri. Aduan itu masuk tahap verifikasi.

“Bila ada laporan atau pengaduan yang masuk, akan dilakukan verifikasi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 September 2024.

Tessa menjelaskan proses verifikasi merupakan tahap awal dari penerimaan laporan masyarakat. Jika dinilai komplet, KPK akan mencari informasi tambahan dan membuka kasus baru.

“Bila ditanyakan layak untuk ditindaklanjuti, akan diproses ke tingkat penyelidikan,” ucap Tessa.

KPK memastikan aduan itu tidak akan diabaikan. Jika ada bahan yang kurang, pelapor bakal dipanggil untuk melengkapi berkas.

“Bila belum layak, akan diminta pelapor untuk melengkapi lagi kekurangannya,” ujar Tessa.
 

Baca Juga: 

Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata Rp26 M Dilaporkan ke KPK


Koalisi Masyarakat Sipil dari Reformasi Kepolisian membuat laporan ke KPK pada Senin, 2 September 2024. Aduan berkaitan dengan dugaan mark up dalam pengadaan gas air mata pada 2021 sampai 2022.

“Dugaan indikasi mark up ini mencapai Rp 26 miliar, ini sudah sampaikan kepada pimpinan KPK,” kata anggota Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 2 September 2024.

Agus mengatakan laporan itu didasari hasil investigasi pihaknya atas pemantauan cara polisi membubarkan massa demo dengan gas air mata, beberapa waktu lalu. Hasil penelusuran mengindikasikan adanya dugaan rasuah yang kini dilaporkan.

“Anggaran yang digunakan ini adalah bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN),“ ucap Agus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)