37% Gagal Bayar Pinjol Disumbang Milenial dan Gen Z

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

37% Gagal Bayar Pinjol Disumbang Milenial dan Gen Z

Insi Nantika Jelita • 7 September 2024 12:20

Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengungkapkan generasi milenial dan generasi Z atau Gen Z menyumbang 37,1 persen tingkat wanprestasi/gagal bayar (TWP) 90 hari pada perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
 
"Porsi wanprestasi 90 hari untuk gen Z dan milenial yang kami kategorikan di usia 19-34 tahun itu adalah 37,17 persen," ungkapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK secara daring, dikutip Sabtu, 7 September 2024.
 
Secara keseluruhan tingkat risiko kredit macet TWP 90 pada P2P lending masih terjaga di posisi 2,53 persen pada Juli 2024, menurun dibandingkan Juni 2024 yang sebesar 2,79 persen. Sementara, outstanding pembiayaan di industri P2P pada Juli lalu meningkat menjadi 23,97 persen secara tahunan dengan Rp69,39 triliun.
 
Untuk menekan jumlah risiko gagal bayar pinjol, Agusman menuturkan pihaknya telah meminta aplikasi P2P lending untuk membuat pernyataan peringatan kepada konsumen pada laman utama website maupun aplikasinya mereka.
 
Bunyi peringatan tersebut ialah 'Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang dengan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi,'
 
"Mudah-mudahan dengan pendekatan ini akan membantu untuk menyeleksi gen Z dan milenial dan siapa pun juga yang ingin bertransaksi di P2P lending untuk lebih sadar dari awal risiko yang akan dihadapi," ujar Agusman.
 

Baca juga: Lebih dari 4 Juta Warga Sumbar Terlilit Pinjaman Online
 

Hentikan 2.500 entitas pinjol ilegal

 
Selain itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pada periode Januari-31 Agustus 2024 telah menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
 
Kemudian, Satgas Pasti telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas Pasti mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
 
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas Pasti juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
 
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)