Pemerintah Diminta Fokus Berantas Impor Ilegal

Ilustrasi pakaian bekas yang diimpor secara ilegal. Foto: dok Kemendag.

Pemerintah Diminta Fokus Berantas Impor Ilegal

Naufal Zuhdi • 10 July 2024 14:48

Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta meminta pemerintah untuk fokus menyelesaikan permasalahan utama yang menjadi penyebab PHK dan penutupan pabrik.
 
"Semakin lama kita berdebat soal aturan, kondisi industri tekstil kita semakin memburuk, karena permasalahan utamanya kan impor ilegal yang saat ini masih terus berlangsung," ungkap Redma kepada Media Indonesia pada Rabu, 10 Juli 2024.
 
Untuk kesekian kalinya, sambung dia, asosiasi meminta pemerintah membereskan kinerja buruk Direktorat Jenderal Bea Cukai yang dinilai membiarkan modus impor borongan, pelarian HS hingga under invoicing terjadi didepan mata dengan bebas. "Sehingga barang impor murah membanjiri pasar domestik," jelas Redma.
 
Di sisi lain, APSyFI berterima kasih atas apa yang sudah coba dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengendalikan importasi tekstil dan pakaian jadi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 yang kini telah berubah menjadi Permendag 8 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 5 Tahun 2024.
 
"Kami sangat paham bahwa sejak dikeluarkannya kedua aturan ini, para importir dan oknum rekanannya di Bea Cukai tidak senang dan membuat berbagai dinamika hingga akhirnya pemerintah terpaksa mengeluarkan aturan relaksasi impor melalui Permendag 8 2024 karena tersudut," beber Redma.
 

Baca juga: Kemendag Bakal Bentuk Satgas Hadang Produk Impor Ilegal
 

Apresiasi pembentukan Satgas Impor Ilegal

 
Redma pun mengapresiasi langkah Kemendag yang akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) impor ilegal bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk memberantas peredaran barang impor ilegal di pasar domestik.
 
"Kemendag mempunyai alat dan payung hukum terkait perlindungan konsumen untuk memberantas bahkan menyita barang beredar di pasar yang tidak sesuai ketentuan label berbahasa Indonesia, aturan K3L, hingga SNI wajib," imbuhnya.
 
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman yang menyatakan pemberantasan barang impor ilegal yang beredar di pasar adalah bagian dari tuntutan pengusaha IKM.
 
"Di sini kami melihat Kemendag sangat paham bahwa permasalahan utamanya adalah barang impor ilegal, sehingga dengan kewenangannya Kemendag berupaya menyelesaikan permasalahan sektor tekstil dan pakaian jadi," sebut Nandi.
 
Namun pihaknya tetap mengingatkan permasalahan utama yang dihadapi oleh IKM juga adalah masuknya barang impor ilegal di pelabuhan yang menjadi tanggung jawab Bea Cukai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)