Tersangka Dana Hibah Jatim Sengaja Pilih Proyek di Bawah Rp200 Juta

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu/Medcom.id/Candra.

Tersangka Dana Hibah Jatim Sengaja Pilih Proyek di Bawah Rp200 Juta

Candra Yuri Nuralam • 18 July 2024 09:44

Jakarta: Modus tersangka kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim) dibeberkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaku disebut sengaja memilih proyek di bawah Rp200 juta.

Modus tersebut dilakukan guna menghindari proses lelang. Sehingga, permainan kotor itu minim pengawasan.

“Ini yang nilainya di bawah Rp200 juta kenapa? Nilainya dipecah menjadi nilainya di bawah Rp200 juta itu untuk menghindari harus dilakukan lelang. Lelang terhadap pekerjaan tersebut jadi dibagi-bagi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.

Menurut Asep, modus itu mempermudah pemotongan dana dalam kasus suap ini. Tersangka tinggal meminta uang kepada pengusul pokok pikiran (pokir), dan meminta dana hibah Jatim saat sudah dicairkan. Karena, metode yang digunakan adalah penunjukan langsung.

“Jadi kami harus mengonfirmasi terhadap setiap pokok pikirannya,” ujar Asep.
 

Baca: Kasus Dana Hibah, Penyidik KPK Bakal Konfirmasi Barang Sitaan

Dana hibah itu, kata Asep, hanya digunakan untuk proyek kecil seperti pembangunan desa. Sebagian proyek pokir, digunakan untuk membangun selokan.

“Pembuatannya misalkan jalan di desa dan lain-lain, pembuatan selokan dan lain-lain, seperti itu,” ucap Asep.

Sebanyak 21 tersangka ditetapkan dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)