Layanan posko pindah memilih yang dibuka KPU Kulon Progo. Dokumentasi/ KPU Kulon Progo
Ahmad Mustaqim • 13 January 2024 06:37
Kulon Progo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan surat suara tambahan. Surat suara itu ditujukan untuk mengakomodasi pemilih pindahan.
"Kami menyiapkan sebanyak 7.445 surat suara tambahan untuk digunakan pemilih pindahan," kata Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, Jumat, 12 Januari 2024.
Ia menjelaskan komisi masih membuka pendaftaran pemilih tambahan di sejumlah lokasi. Komisi, kata dia, nantinya akan mengesahkan menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Ia mengatakan 7.745 surat suara itu merupakan bagian 2 persen surat suara tambahan. Hal tersebut menyesuaikan ketentuan Pemilu.
"Kami berupaya memaksimalkan pemenuhan hak pemilih, termasuk pemilih tambahan. Masyarakat yang mengurus pindah memilih dengan syarat membawa KTP dan sudah terdaftar sebagai DPT di daerah asalnya, serta menyertakan surat tugas atau keterangan domisili di Kulon Progo," jelasnya.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo, Ria Herlinawati, menambahkan sudah ada sebanyak 42 pemilihan pindahan saat membuka pendaftaran di IKIP PGRI Wates dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Wates. Mereka yang mengurus pindah lokasi pemilihan dari kalangan mahasiswa luar daerah.
"Bulan lalu kami juga membuka posko layanan pindah memilih di UNY Kampus Wates," ujarnya.
Ia berharap masyarakat yang hendak pindah memilih segera mengurus ke KPU atau posko layanan. Ia mengatakan proses pindah memilih ditutup pada 15 Januari 2024 mendatang.