Bawaslu Minta KPU Tampilkan Sirekap Sesuai Fungsinya

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. MI/Susanto

Bawaslu Minta KPU Tampilkan Sirekap Sesuai Fungsinya

Media Indonesia • 6 March 2024 17:05

Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menampilkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagaimana mestinya. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menanggapi hilangnya tampilan diagram perolehan suara Pemilu 2024 pada laman pemilu2024.kpu.go.id.

"Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Menurut Bagja, KPU harus dapat memastikan jika ada fitur dalam Sirekap yang dihentikan. Pihaknya juga meminta KPU untuk menjelaskan kebijakan terkait Sirekap kepada publik. 

Lebih lanjut, Bagja meminta KPU untuk mengunggah formulir D. Dokumen itu merangkum rekapitulasi penghitungan suara dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

"Sehingga masyarakat bisa melihat jika ada perbedaan, jika ada permasalahan antara C.Hasil dengan rekap di tingkat kecamatan atau teman-teman saksi," ungkapnya.
 

Baca juga: 

Sirekap Diduga Sengaja Dibuat untuk Manipulasi Suara



Sementara itu, Bawaslu mempertanyakan mengapa masih ada tempat pemungutan suara (TPS) dalam Sirekap yang belum mengunggah foto formulir C.Hasil sampai saat ini. Padahal, foto tersebut harusnya diunggah oleh kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) usai rampung menyelesaikan penghitungan suara di TPS pada 14 Februari lalu.

"Nah, ini masih kita lihat (TPS) mana yang belum tertampilkan, mana yang tidak, dan apa alasannya," kata Bagja.

Sebelumnya, KPU membenarkan adanya kebijakan untuk tidak menampilkan diagram pie perolehan suara pemilu presiden maupun legislatif pada Sirekap. Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, ada ketidakakuratan Sirekap dalam dalam mengonversi perolehan suara dari formulir C.Hasil ke dalam sistem.

"Hasil pembacaan teknologi Sirekap yang tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, yakni KPPS dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujar Idham. (Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)