Mantan Anggota Bawaslu, Nasrullah. Dok. Tangkapan Layar
Imanuel R Matatula • 4 March 2024 21:11
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempunyai aplikasi Sistem Pengawas Pemilu (Siwaslu). Aplikasi itu dinilai bisa menyelesaikan masalah anomali perolehan suara dalam aplikasi Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mantan Anggota Bawaslu, Nasrullah, mengatakan Bawaslu jangan hanya bersikap pasif. Bawaslu bisa menggunakan Siwaslu jika terdapat laporan masyarakat karena keberatan terhadap hasil suara atau pelanggaran administrasi pemilu dalam tahapan rekapitulasi.
“Semestinya Bawaslu menyiapkan Siwaslu tidak dalam posisi yang defence, sangat pasif,” ujar Nasrullah, dalam tayangan Metro TV, Senin, 4 Maret 2024.
Nasrullah mengatakan sehari setelah pemungutan suara, sebenarnya Bawaslu dapat memperlihatkan hasil potret C1 plano kepada seluruh masyarakat. Namun, kata dia, hal itu tidak dilakukan Bawaslu.
“Minimal berbasis kecamatan dululah, dalam rangka pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu,” ucap Nasrullah.
Baca Juga:
Kritik Kinerja Bawaslu Tak Memuaskan, Formappi: Layak Dibubarkan |