PN Jaksel. Foto: Dok. Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 30 January 2024 10:23
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hari ini, 30 Januari 2024. Majelis bakal membuka peradilan itu untuk menetapkan gugatan dicabut.
“Sidang pertama, pencabutan permohonan, putusan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada PN Jaksel, Selasa, 30 Januari 2024.
Persidangan itu digelar di ruang sidang 01. Hanya kubu Firli yang akan menghadiri peradilan tersebut.
Gugatan ini sejatinya diajukan ke Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Firli menilai status tersangka terhadapnya diberikan tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua di PN Jaksel |