Nasib Pencabutan Praperadilan Firli Diputuskan Hari Ini

PN Jaksel. Foto: Dok. Medcom.id.

Nasib Pencabutan Praperadilan Firli Diputuskan Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 30 January 2024 10:23

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hari ini, 30 Januari 2024. Majelis bakal membuka peradilan itu untuk menetapkan gugatan dicabut.

“Sidang pertama, pencabutan permohonan, putusan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada PN Jaksel, Selasa, 30 Januari 2024.

Persidangan itu digelar di ruang sidang 01. Hanya kubu Firli yang akan menghadiri peradilan tersebut.

Gugatan ini sejatinya diajukan ke Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Firli menilai status tersangka terhadapnya diberikan tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
 

Baca juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua di PN Jaksel

Di sisi lain, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo masih diusut oleh Polda Metro Jaya. Bekas ketua KPK itu masih belum ditahan hingg kini.

Polisi kembali memeriksa Syahrul, kemarin, 29 Januari 2024. Kuasa hukum Syahrul, Djamaludin Koedoeboen menyebut penyidik menanyakan empat pertanyaan kepada kliennya.

"Tadi ada beberapa, tidak banyak, lima atau enam pertanyaan, " katanya saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, 29 Januari 2024.
 
Saat ditanya terkait agenda pemanggilan SYL pada Senin ini oleh Polda Metro Jaya, Djamaludin hanya menjelaskan masih seputar dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Lebih ke penegasan soal pernyataan sebelumnya, keterangan-keterangan sebelumnya, " ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)