Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua di PN Jaksel

Siti Yona Hukmana • 26 January 2024 17:18

Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan ini terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Iya pada hari ini secara remi kami mencabut (tarik kembali) Permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Januari 2024.

Fahri mengatakan secara yuridis suatu gugatan atau permohonan praperadilan yang telah diajukan ke pengadilan negeri bisa ditarik atau dicabut kembali. Dia menyebut pertimbangan utama dari pencabutan gugatan praperadilan ini semata-mata karena pertimbangan teknikal serta substansial dari materi permohonan yang telah ia konstruksikan serta ajukan.

Menurut dia, ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk dielaborasi lebih jauh. Elaborasi itu akan dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada.

"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer. Sehingga, dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri," jelas pakar hukum tata negara itu.

Baca: 

Alasan Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Ngotot Penetapan Tersangka Tidak Sah


Firli Bahuri mengajukan ugatan praperadilan kedua ke PN Jaksel pada Senin, 22 Januari 2024. Pengadilan pun telah menentukan jadwal sidang perdana pada Selasa, 30 Januari 2024 dan dipimpin oleh hakim tunggal Estiono.

Sebelumnya, Firli telah mengajukan gugatan praperadilan pada Desember 2023. Namun, gugatannya ditolak hakim tunggal PN Jaksel Imelda Herawati. Artinya, penetapan tersangka eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu sah.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis dini hari, 23 November 2023.

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," bebernya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)