Siti Yona Hukmana • 26 January 2024 17:18
Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan ini terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Iya pada hari ini secara remi kami mencabut (tarik kembali) Permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Januari 2024.
Fahri mengatakan secara yuridis suatu gugatan atau permohonan praperadilan yang telah diajukan ke pengadilan negeri bisa ditarik atau dicabut kembali. Dia menyebut pertimbangan utama dari pencabutan gugatan praperadilan ini semata-mata karena pertimbangan teknikal serta substansial dari materi permohonan yang telah ia konstruksikan serta ajukan.
Menurut dia, ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk dielaborasi lebih jauh. Elaborasi itu akan dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada.
"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer. Sehingga, dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri," jelas pakar hukum tata negara itu.
Baca:
Alasan Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Ngotot Penetapan Tersangka Tidak Sah |