Alasan Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Ngotot Penetapan Tersangka Tidak Sah

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Siti Yona

Alasan Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Ngotot Penetapan Tersangka Tidak Sah

Siti Yona Hukmana • 25 January 2024 10:40

Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Firli bersikukuh penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

"Yang dipersoalkan oleh Pak Firli adalah penyidik Polda Metro Jaya ketika menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka itu tidak didasarkan kepada dua alat bukti yang sah berdasarkan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Jadi, putusan MK itu telah mengatur sedemikian rupa tentang kriteria-kriteria alat bukti. Nah, kami meyakini bahwa penetapan Polda Metro Jaya tersangka kepada Pak Firli itu tidak mencukupi alat bukti," kata pengacara Firli, Fachri Bachmid saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Januari 2024.

Kemudian, dia menyebut Polda Metro Jaya memeriksa banyak saksi yang pada hakikatnya di luar daripada kriteria alat bukti. Yaitu saksi orang yang melihat secara langsung, orang yang mendengar secara langsung dan orang yang mengalami secara langsung.

"Atau berdasarkan putusan MK adalah yang tidak selamanya dan tidak selalu melihat secara langsung karena pengetahuannya sama sekali dalam perkara ini, pada saat Polda Metro Jaya menetapkan Pak Firli sebagai tersangka kami meyakini bahwa tidak berangkat dari dua alat bukti yang sah," ungkapnya.

Baca: 

Polisi Limpahkan Kembali Berkas Perkara Firli ke Kejati DKI


Fachri melanjutkan selain itu, putusan praperadilan pertama yang diajukan Firli dinilai belum menyentuh substansi persoalan. Terlebih, hakim tunggal PN Jaksel Imelda Herawati juga memutuskan gugatan itu tidak dapat diterima.

"Sebagaimana yang kita ketahui secara doktirinal, putusan atau gugatan yang bercorak seperti itu karena gugatan tidak dapat diterima atau permohonan tidak dapat dterima masih dimungkinkan untuk diajukan kembali. Jadi dengan dasar itulah kami mengajukan kembali, karena putusan kemarin belum menyentuh pada substansi perkara, belum menyentuh pada substansi praperadilan," bebernya.

Pakar hukum tata negara ini pun optimis memenangkan gugatan praperadilan kedua ini. Bahkan, dia percaya diri gugatan diterima hakim melebihi 100 persen.

"(Yakin) 1.000 persen. Yakin (gugatan praperadilan diterima)," pungkasnya.
Baca: 

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri


Sementara itu, Polisi juga optimistis gugatan praperadilan kedua yang diajukan Firli Bahuri kembali ditolak hakim PN Jaksel. Penetapan tersangka mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu sudah sesuai prosedur.

"Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan pra peradilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Medcom.id, Selasa, 23 Januari 2024.

Ade mengaku optimis karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap Firli Bahuri telah didasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Bahkan, kata dia, dalam penanganan perkara penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka didasarkan lebih dari dua alat bukti yang sah.

Terlebih, materi gugatan praperadilan yang ke-2 ini telah diuji saat praperadilan pertama yang diajukan Firli dan kuasa hukumnya. Yaitu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan pra peradilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud telah menolak gugatan pra peradilan tersangka FB atau kuasa hukumnya, yang artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara aquo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," tegas Ade Safri.
Baca: 

Tak Kunjung Ditahan, Firli Dikhawatirkan Bebas di Ujung Perkara


Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan kedua ini pada Senin, 22 Januari 2024. Permohonan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Hakim tunggal Estiono akan menyidangkan perdana gugatan ini pada Selasa, 30 Januari 2024.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis dini hari, 23 November 2023.

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," bebernya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)