Polisi Limpahkan Kembali Berkas Perkara Firli ke Kejati DKI

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona

Polisi Limpahkan Kembali Berkas Perkara Firli ke Kejati DKI

Siti Yona Hukmana • 24 January 2024 15:35

Jakarta: Polda Metro Jaya selesai melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas perkara itu telah dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hari ini.

"Penyidik dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka FB telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Dirrreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Rabu, 24 Januari 2024.

Ade mengatakan berkas perkara dilimpahkan tadi siang pukul 13.50 WIB, Rabu, 24 Januari 2024. Ade mengirimkan bukti pelimpahan berkas perkara tersebut.

Tampak dalam foto, berkas itu dibawa sejumlah penyidik berpakaian putih menggunakan dua koper warna hitam ukuran sedang. Dokumen berkas perkara itu tengah diserahterimakan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.

Untuk diketahui, pengembalian berkas perkara ini tanggung jawab penyidik Polda Metro Jaya sesuai petunjuk JPU. Bila berkas dinyatakan jaksa sudah lengkap, penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Firli Bahuri dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
 

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Fachri Bachmid Jadi Pengacara Firli dalam Praperadilan Kedua


Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.

Kemudian, JPU mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan SYL. Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis dini hari, 23 November 2023.

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," bebernya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)