Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 24 January 2024 15:35
Jakarta: Polda Metro Jaya selesai melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas perkara itu telah dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hari ini.
"Penyidik dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka FB telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Dirrreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Rabu, 24 Januari 2024.
Ade mengatakan berkas perkara dilimpahkan tadi siang pukul 13.50 WIB, Rabu, 24 Januari 2024. Ade mengirimkan bukti pelimpahan berkas perkara tersebut.
Tampak dalam foto, berkas itu dibawa sejumlah penyidik berpakaian putih menggunakan dua koper warna hitam ukuran sedang. Dokumen berkas perkara itu tengah diserahterimakan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.
Untuk diketahui, pengembalian berkas perkara ini tanggung jawab penyidik Polda Metro Jaya sesuai petunjuk JPU. Bila berkas dinyatakan jaksa sudah lengkap, penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Firli Bahuri dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Fachri Bachmid Jadi Pengacara Firli dalam Praperadilan Kedua |