Pakar Hukum Tata Negara Fachri Bachmid Jadi Pengacara Firli dalam Praperadilan Kedua

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra

Pakar Hukum Tata Negara Fachri Bachmid Jadi Pengacara Firli dalam Praperadilan Kedua

Siti Yona Hukmana • 24 January 2024 11:35

Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menunjuk Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid sebagai pengacara dalam gugatan praperadilan kedua atas status tersangka kasus pemerasan. Gugatan praperadilan kedua ini dilayangkan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Januari 2024.

"Sebagai kuasa hukum atau pengacara dalam rangka mengajukan permohonan (gugatan) praperadilan," kata Fahri dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Januari 2024.

Menurut dia, gugatan praperadilan Firli Bahuri merujuk putusan MK No. 21/PUU- XII/2014, dengan pertimbangan penting di antaranya ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, soal asas ‘due process of law’. Sehingga, dalam proses peradilan pidana gugatan tersebut menjadi asas yang wajib dijunjung tinggi oleh semua pihak terutama lembaga penegak hukum.

“Proses penyelidikan dan penyidikan harus memenuhi dua alat bukti yang cukup dengan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP. Jika tidak diterapkan, maka penetapan tersangka tersebut membawa implikasi tidak sah menurut hukum,” ujarnya.

Fachri mengatakan dalam konteks ini, pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) penting dilakukan. Yakni dengan memberikan posisi yang seimbang dalam kaidah hukum yang berlaku termasuk dalam proses peradilan, khususnya bagi tersangka.

”Untuk itu, kami berkeyakinan bahwa upaya pengajuan Praperadilan yang kedua ini adalah sebagai tanggapan sekaligus merupakan suatu ikhtiar legal dan konstitusional melalui jalur peradilan, agar keadilan substantif dapat diwujudkan,” ungkapnya.

Baca: 

Polisi Didorong Segera Menahan Firli Bahuri


Sidang perdana gugatan praperadilan kedua Firli digelar pada Selasa, 30 Januari 2024. Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Estiono.

Sementara itu, polisi optimis gugatan praperadilan kedua yang diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pasalnya, gugatan praperadilan dengan materi yang sama telah ditolak pada sidang praperadilan sebelumnya.

"Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan pra peradilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Medcom.id, Selasa, 23 Januari 2024.

Ade mengatakan penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap Firli Bahuri telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah. Bahkan, kata dia, dalam penetapan tersangka Firli kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis dini hari, 23 November 2023.

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," bebernya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)