Polisi Didorong Segera Menahan Firli Bahuri

Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Polisi Didorong Segera Menahan Firli Bahuri

Media Indonesia • 23 January 2024 15:03

Jakarta: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti langkah kepolisian yang hingga kini belum menahan Firli Bahuri. Eks Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan kepolisian harus memiliki ketegasan untuk melakukan penahanan. Sebab, penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menahan Firli.

"Jadi tidak ada kendala sebenarnya polisi harus melakukan penahanan," ujar Boyamin saat dihubungi, Selasa, 23 Januari 2024.

Jika tak segera ditahan, dia khawatir hal itu berpengaruh terhadap penyeledikan. Di antaranya, upaya mempengaruhi saksi dan lainnya.

"Karena kalau tidak ditahan dikhawatirkan bisa mempengaruhi saksi-saksi dan merusak barang bukti ataupun melarikan diri itu bisa saja," ungkap dia.
 

Baca juga: Polisi Optimistis Gugatan Praperadilan Firli Kembali Ditolak

Penahanan Firli dalam waktu dekat juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Jika berlarut-larut, dikhawatirkan menimbulkan kesan negatif.

"Polda Metro Jaya harus segera melakukan penahanan terhadap Firli dalam waktu yang tidak terlalu lama, kalau bisa minggu ini bisa dilakukan penahanan agar kasus ini tidak berlarut dan kalau lamban seperti ini takutnya masyarakat tidak mendukung kepolisian lagi," sebut dia.

Selain itu, dia menghormati upaya Firli yang melayangkan gugatan praperadilan kedua kalinya. Menurut dia, hal itu ini merupakan bentuk sarana yang memang diberikan oleh hukum untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya sebagai tersangka.

"Kita hormati upaya pak Firli, karena itu memang sarana yang diberikan oleh hukum. Dan kebetulan putusan praperadilan sebelumnya itu tidak diterima bukan ditolak, jadi masih dimungkinkan untuk mengajukan gugatan lagi," ujar dia. (MI/Ficky Ramadhan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)