Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Media Indonesia • 23 January 2024 15:03
Jakarta: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti langkah kepolisian yang hingga kini belum menahan Firli Bahuri. Eks Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan kepolisian harus memiliki ketegasan untuk melakukan penahanan. Sebab, penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menahan Firli.
"Jadi tidak ada kendala sebenarnya polisi harus melakukan penahanan," ujar Boyamin saat dihubungi, Selasa, 23 Januari 2024.
Jika tak segera ditahan, dia khawatir hal itu berpengaruh terhadap penyeledikan. Di antaranya, upaya mempengaruhi saksi dan lainnya.
"Karena kalau tidak ditahan dikhawatirkan bisa mempengaruhi saksi-saksi dan merusak barang bukti ataupun melarikan diri itu bisa saja," ungkap dia.
Baca juga: Polisi Optimistis Gugatan Praperadilan Firli Kembali Ditolak |