Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri

24 January 2024 14:37

Jakarta: Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Polda Metro Jaya menghormati praperadilan yang diajukan dan Polda Metro Jaya dalam hal ini bidang hukum siap untuk menghadapi gugatan tersebut," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Saat ini, pihak bidang hukum Polda Metro Jaya telah mempersiapkan seluruhnya untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan tersebut. Seluruh berkas dan alat bukti akan dibeberkan pada saat sidang praperadilan berlangsung.

Selain itu, Kombes Pol Adre Ary mengatakan, selain mempersiapkan sidang, penyidik dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ masih melengkapi berkas perkara milik Firli Bahuri yang sebelumnya dikembalikan oleh JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk diketahui, Firli Bahuri kembali melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berdasarkan data dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Firli sendiri mendaftarkan gugatannya itu pada Senin, 22 Januari 2024.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulisnya.

Pada kolom termohon, dituliskan atas nama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Sebelumnya, Firli telah mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Penolakan gugatan atas penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan SYL itu dibacakan Selasa sore, 19 Desember 2023 pukul 15.00 WIB.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis dini hari, 23 November 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Leah Alexis Laloan)