KPK: Firli Resmi Diberhentikan Sementara

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/Medcom.id/Candra

KPK: Firli Resmi Diberhentikan Sementara

Candra Yuri Nuralam • 25 November 2023 08:16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Firli Bahuri diberhentikan sementara. Keputusan itu berlaku sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani surat pemberhentian pada Jumat, 25 November 2023.

"Secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu sudah sah pemberhentiannya untuk sementara," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 26 November 2023.

Johanis menjelaskan Jokowi sudah menandatangani pemberhentian sementara untuk Firli di Bandara Halim Perdanakusuma usai kembali dari Kalimantan. Keputusan Kepala Negara tidak bisa diganggu gugat dan harus dilaksanakan.

KPK menunggu proses peradilan untuk Firli. Ketua nonaktif KPK itu merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020 sampai 2023.

"Kita menunggu saja bagaimana hasil pemeriksaan penyidikan, dan selanjutnya nanti kalau diserahkan kepada Kejaksaan dan dilimpahkan pada pengadilan untuk disidangkan kita tunggu hasil putusannya, bagaimana putusannya, dan tentunya putusan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Johanis.

Vonis untuk Firli nantinya akan menentukan nasibnya di KPK. Jika terbukti bersalah, purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tidak akan bisa kembali.

"Ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, bagaimana apakah nanti memang terbukti, kalau memang terbukti presiden akan mengeluarkan keputusan pemberhentian secara tetap, tidak lagi sifatnya sementara," ujar Johanis.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Hal ini telah tertuang dalam keputusan presiden (Keppres).

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana saat dikonfirmasi, Jumat, 24 November 2023.

Keppres mengenai pemberhentian sementara ini sudah diteken Presiden Jokowi saat tiba di Jakarta. Pasalnya, Presiden baru saja menyelesaikan kunjungan kerja ke Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Barat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)