Pihak SYL Minta Polda Metro Jaya Segera Tahan Firli

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra

Pihak SYL Minta Polda Metro Jaya Segera Tahan Firli

Siti Yona Hukmana • 12 January 2024 15:24

Jakarta: Pihak mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta penyidik Polda Metro Jaya segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ketegasan Polda Metro Jaya terhadap mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu diminta tidak lembek.

"Karena apa pun selama ini ya kita tahu lah beliau begitu tegas sekali dalam kaitan penegakan hukum ini. Nah, sekarang kalau terkait beliau ya saya kira jangan sampai ada seolah-olah ada pandang bulu di sini," kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.

Djamaluddin mengatakan Firli saat ini bisa melenggang kemana-mana walau menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL. Hal ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya.

"Agar jangan sampai ada rasa ketidakpercayaan publik," ujar Djamaluddin.

Di samping itu, SYL disebut pada prinsipnya menyerahkan semuanya kepada penyidik. Sebab, penyidiklah yang mengetahui kebutuhan perlu ditahan atau tidak.

"Cuma kami menyarankan saja bahwa kita negara hukum harus ada equality before the law,semua orang mesti harus sama di mata hukum," ungkap Djamaluddin.
 

Baca juga: SYL Dipastikan Berikan Semua Informasi Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri

Terakhir dia meyakini pihak Kepolisian tetap komitmen lurus menuntaskan kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri. Dia memahami, polisi perlu melakukan yang terbaik untuk kepentingan penegakan hukum.

Firli ditetapkan tersangka sejak Rabu, 22 November 2023. Dia tidak ditahan, hanya dicegah ke luar negeri.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)