Mantan Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra
Siti Yona Hukmana • 12 January 2024 15:24
Jakarta: Pihak mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta penyidik Polda Metro Jaya segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ketegasan Polda Metro Jaya terhadap mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu diminta tidak lembek.
"Karena apa pun selama ini ya kita tahu lah beliau begitu tegas sekali dalam kaitan penegakan hukum ini. Nah, sekarang kalau terkait beliau ya saya kira jangan sampai ada seolah-olah ada pandang bulu di sini," kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.
Djamaluddin mengatakan Firli saat ini bisa melenggang kemana-mana walau menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL. Hal ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya.
"Agar jangan sampai ada rasa ketidakpercayaan publik," ujar Djamaluddin.
Di samping itu, SYL disebut pada prinsipnya menyerahkan semuanya kepada penyidik. Sebab, penyidiklah yang mengetahui kebutuhan perlu ditahan atau tidak.
"Cuma kami menyarankan saja bahwa kita negara hukum harus ada equality before the law,semua orang mesti harus sama di mata hukum," ungkap Djamaluddin.
Baca juga: SYL Dipastikan Berikan Semua Informasi Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri |