Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Media Indonesia • 23 January 2024 10:32
Jakarta: Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan. Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan yang disampaikan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
"Terkait dengan gugatan pra peradilan ke-2 yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak dalam keterangannya, Selasa, 23 Januari 2024.
Ade mengatakan proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam perkara ini telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Proses penyidikan tersebut juga telah diuji dalam sidang praperadilan yang diajukan sebelumnya. Hasilnya, saat itu hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.
Baca juga: Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan |