Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Media Indonesia • 23 January 2024 10:32

Jakarta: Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan. Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan yang disampaikan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Terkait dengan gugatan pra peradilan ke-2 yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak dalam keterangannya, Selasa, 23 Januari 2024.

Ade mengatakan proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam perkara ini telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Proses penyidikan tersebut juga telah diuji dalam sidang praperadilan yang diajukan sebelumnya. Hasilnya, saat itu hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.
 

Baca juga: Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan

"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," ujarnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri kembali melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berdasarkan data dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Firli sendiri mendaftarkan gugatannya itu pada Senin (22/1) kemarin.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulisnya.

Sementara, pada kolom termohon dituliskan atas nama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (MI/Ficky Ramadhan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)