23 November 2023 12:45
Polda Metro Jaya kembali akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan kapasitasnya sebagai tersangka kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian pada 2020-2023.
"Adapun rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan yang pertama melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannya gelar perkara penetapan tersangka pada malam hari ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
"Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Tiga, melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," lanjutnya
Ade menyampaikan Firli resmi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bukti dan keterangan para saksi mengarahkan status hukum itu kepada Ketua KPK. Salah satu bukti adalah pencairan valas senilai Rp7,4 miliar
Polda Metro Jaya segera menyelesaikan berkas penetapan tersangka tersebut. Pihak Polda Metro Jaya akan melakukan koordinasi berkas perkara kepada Kantor Kejati DKI Jakarta.