Tak Kunjung Ditahan, Firli Dikhawatirkan Bebas di Ujung Perkara

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Siti Yona

Tak Kunjung Ditahan, Firli Dikhawatirkan Bebas di Ujung Perkara

Siti Yona Hukmana • 24 January 2024 11:10

Jakarta: Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikhawatirkan bebas di ujung perkara. Pasalnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak kunjung ditahan Polda Metro Jaya.

"Dalam banyak kasus, situasi macam ini pertanda buruk. Ada kemungkinan diujung perkara, Firli bebas. Ini yang publik khawatirkan," kata pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro kepada Medcom.id, Rabu, 24 Januari 2024.

Menurut dia, Polda Metro Jaya sudah bisa menahan Firli sejak ditetapkan tersangka pada 23 November 2023. Tak kunjung menahan eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu menuai kritik di masyarakat

"Polda Metro seolah memberikan previlage untuk Firli. Padahal orang seperti Firli mestinya ditahan untuk memotong jejaring dan informasi dengan pihak lain yang berpotensi mengahalangi proses penanganan perkara," ujar Herdiansyah.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda ini mengatakan tidak ditahan serta lambannya perkara ini, menciptakan ruang transaksional atau tawar menawar. Upaya tawar menawar kasus dengan Polda Metro ini bisa dicegah dengan menahan Firli. Namun, polisi tak juga menahan tersangka dugaan korupsi itu.

"Jadi tidak salah kalau publik menuding Polda Metra masuk angin akibat ketidaktegasannya terhadap Firli," ungkap Herdiansyah.

Baca: 

Upaya Firli Kembali Praperadilan Dinilai Sengaja Mengulur Waktu


Ada pandangan bahwa Firli tidak akan ditahan hingga pemilihan umum (Pemilu) 2024 usai. Penahanan Firli bisa menjadi pengalihan isu yang sangat menarik. 

"Proses hukum jangan sampai dipengaruhi proses politik. Mestinya jalan aja terus on the track layaknya perkara hukum biasanya," tutur Herdiansyah.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis dini hari, 23 November 2023.

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," bebernya.

Namun, Firli tak kunjung ditahan dari penetapan tersangka sejak 23 November 2023-24 Januari 2024. Firli pun telah melakukan upaya perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan kedua. Padahal gugatan praperadilan pertama ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)