Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 24 January 2024 11:10
Jakarta: Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikhawatirkan bebas di ujung perkara. Pasalnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak kunjung ditahan Polda Metro Jaya.
"Dalam banyak kasus, situasi macam ini pertanda buruk. Ada kemungkinan diujung perkara, Firli bebas. Ini yang publik khawatirkan," kata pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro kepada Medcom.id, Rabu, 24 Januari 2024.
Menurut dia, Polda Metro Jaya sudah bisa menahan Firli sejak ditetapkan tersangka pada 23 November 2023. Tak kunjung menahan eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu menuai kritik di masyarakat
"Polda Metro seolah memberikan previlage untuk Firli. Padahal orang seperti Firli mestinya ditahan untuk memotong jejaring dan informasi dengan pihak lain yang berpotensi mengahalangi proses penanganan perkara," ujar Herdiansyah.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda ini mengatakan tidak ditahan serta lambannya perkara ini, menciptakan ruang transaksional atau tawar menawar. Upaya tawar menawar kasus dengan Polda Metro ini bisa dicegah dengan menahan Firli. Namun, polisi tak juga menahan tersangka dugaan korupsi itu.
"Jadi tidak salah kalau publik menuding Polda Metra masuk angin akibat ketidaktegasannya terhadap Firli," ungkap Herdiansyah.
Baca:
Upaya Firli Kembali Praperadilan Dinilai Sengaja Mengulur Waktu |