Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Siti Yona Hukmana • 23 January 2024 14:04
Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Upaya Firli dinilai hanya untuk mengulur waktu penanganan kasus.
"Kalau itu lagi yang diajukan kan kayak sengaja mau mengulur waktu," kata Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Januari 2024.
Edy menyebut hakim PN Jaksel yang menangani gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri nanti dapat langsung menolak pada sidang pertama. Sebab, substansi yang diajukan sudah diputuskan dan dinyatakan pada putusan sidang praperadilan sebelumnya.
"Praperadilan lagi itu hanya bentuk kekonyolan baru. Sekelas mantan Ketua KPK masak tidak taat asas hukum yang ada. Seharusnya dengan putusan praperadilan 19 Desember itu, mereka mempersiapkan untuk melakukan pembelaan pada sidang Tipikor ke depannya," ungkap Edy.
Edy mengatakan praperadilan kedua Firli tidak akan mengubah apa pun terhadap status tersangkanya. Dia yakin hakim kembali menolak gugatan praperadilan Firli.
"Hakim bisa menolak karena subtansi sudah dinyatakan sebelumnya. Hakim juga tidak mungkin membuat keputusan berlawanan terhadap subtansi hukum yang sama," tegasnya.
Baca juga: Polisi Optimistis Gugatan Praperadilan Firli Kembali Ditolak |