Upaya Firli Kembali Praperadilan Dinilai Sengaja Mengulur Waktu

Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Upaya Firli Kembali Praperadilan Dinilai Sengaja Mengulur Waktu

Siti Yona Hukmana • 23 January 2024 14:04

Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Upaya Firli dinilai hanya untuk mengulur waktu penanganan kasus.

"Kalau itu lagi yang diajukan kan kayak sengaja mau mengulur waktu," kata Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Januari 2024.

Edy menyebut hakim PN Jaksel yang menangani gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri nanti dapat langsung menolak pada sidang pertama. Sebab, substansi yang diajukan sudah diputuskan dan dinyatakan pada putusan sidang praperadilan sebelumnya.

"Praperadilan lagi itu hanya bentuk kekonyolan baru. Sekelas mantan Ketua KPK masak tidak taat asas hukum yang ada. Seharusnya dengan putusan praperadilan 19 Desember itu, mereka mempersiapkan untuk melakukan pembelaan pada sidang Tipikor ke depannya," ungkap Edy.

Edy mengatakan praperadilan kedua Firli tidak akan mengubah apa pun terhadap status tersangkanya. Dia yakin hakim kembali menolak gugatan praperadilan Firli.

"Hakim bisa menolak karena subtansi sudah dinyatakan sebelumnya. Hakim juga tidak mungkin membuat keputusan berlawanan terhadap subtansi hukum yang sama," tegasnya.
 

Baca juga: Polisi Optimistis Gugatan Praperadilan Firli Kembali Ditolak

Edi mengatakan seharusnya Firli Bahuri bersyukur karena Penyidik Polda Metro Jaya tidak langsung menahannya dengan pertimbangan lain. Namun, melihat sikap Firli, ia mendesak Polda Metro segera menahan eks ketua KPK itu.

"Makanya dari awal, kami mendesak Polda Metro Jaya untuk menahannya. Tapi mungkin Kapolda dan penyidik memiliki pertimbangan lain sehingga Firli belum ditahan," ujarnya.

Dia menyebut penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah merampungkan semua proses hukum Firli Bahuri dengan berbagai sangkaan. Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu diyakini akan kena pasal berlapis.

"Kami yakin Firli bakal dikenakan pasal berlapis dengan sangkaan kesatu, kedua, ketiga dan seterusnya," pungkasnya.

Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan pada Senin, 22 Januari 2024. Permohonan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana bakal digelar 30 Januari 2024 dengan hakim tunggal Estiono.

Ini jadi gugatan praperadilan kedua yang diajukan Firli. PN Jaksel menolak praperadilan Firli yang pertama.

Hakim menilai dalil yang diajukan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)