Ilustrasi penganiayaan. (Medcom.id)
Willy Haryono • 30 July 2024 10:43
Jakarta: Setelah sempat terhenti sekitar 10 tahun atau satu dekade, persidangan kasus seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Meriance Kabu akan berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia pada Selasa, 30 Juli 2024. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan.
Meriance Kabu, PMI asal NTT, merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dan diduga mengalami penganiayaan berat dari majikan di tahun 2014.
Pada awal persidangan, hakim memutuskan untuk membebaskan majikan Mariance lewat putusan DNAA (dismissal not amounting to acquittal).
“Berbagai upaya dilakukan untuk membuka kembali kasus ini, termasuk melalui diplomasi bilateral. Kasus ini akhirnya dibuka kembali pada awal 2024,” ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha.
Kementerian Luar Negeri RI telah memfasilitasi kehadiran Meriance Kabu untuk hadir dalam persidangan hari ini.
KBRI Kuala Lumpur juga telah menunjuk watching brief lawyer untuk memonitor persidangan. Diharapkan persidangan kali ini dapat memberikan keadilan bagi Meriance Kabu,” tutup Judha.
Baca juga: Sempat Diculik dan Disiksa di Malaysia, Seorang WNI Berhasil Diselamatkan