Ilustrasi TNI/Medcom.id/Kautsar
Yakub Pryatama • 31 March 2024 05:50
Jakarta: Kapendam XVII Cenderawasih Letkol Chandra Kurniawan membeberkan status 13 prajurit TNI terkait penganiayaan penganiayaan terhadap anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Definus Kogoya. Mereka dijadikan tersangka atas insiden itu.
Pasalnya, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Prajurit Yonif 300/Bjw terhadap warga yang diduga berafiliasi dengan KKB pasca penyerangan dan upaya pembakaran Puskesmas, kini memasuki tahap penyidikan.
"Saksi-saksi telah dimintai keterangan, termasuk hasil visum telah diterima oleh penyidik, beserta barang bukti lainnya," ungkap Candra dalam keterangan yang dikutip Minggu, 31 Maret 2024.
Pemeriksaan prajurit TNI yang diduga menganiaya diusut oleh Pomdam XVII/Cen. Pengusutan bekerja sama dengan Pomdam III/Siliwangi.
"Saat ini proses hukum masih terus berjalan," kata Kapendam.
Baca: Legislator Sebut Pelanggaran Prajurit di Wilayah Operasi Harus Diadili di Peradilan Militer |