13 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penganiayaan KKB Papua

Ilustrasi TNI/Medcom.id/Kautsar

13 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penganiayaan KKB Papua

Yakub Pryatama • 31 March 2024 05:50

Jakarta: Kapendam XVII Cenderawasih Letkol Chandra Kurniawan membeberkan status 13 prajurit TNI terkait penganiayaan penganiayaan terhadap anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Definus Kogoya. Mereka dijadikan tersangka atas insiden itu.

Pasalnya, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Prajurit Yonif 300/Bjw terhadap warga yang diduga berafiliasi dengan KKB pasca penyerangan dan upaya pembakaran Puskesmas, kini memasuki tahap penyidikan.

"Saksi-saksi telah dimintai keterangan, termasuk hasil visum telah diterima oleh penyidik, beserta barang bukti lainnya," ungkap Candra dalam keterangan yang dikutip Minggu, 31 Maret 2024.

Pemeriksaan prajurit TNI yang diduga menganiaya diusut oleh Pomdam XVII/Cen. Pengusutan bekerja sama dengan Pomdam III/Siliwangi.

"Saat ini proses hukum masih terus berjalan," kata Kapendam.
 

Baca: Legislator Sebut Pelanggaran Prajurit di Wilayah Operasi Harus Diadili di Peradilan Militer

Adapun Kodam XVII/Cenderawasih telah menurunkan suatu tim untuk menyelidiki kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Candra mengungkapkan tim yang dipimpin Dandim 1717/Puncak Letkol Jonathan Nidio Aprimanda itu dibuat untuk menindaklanjuti hasil identifikasi video yang viral dan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap aksi kekerasan yang diduga dilakukan oknum prajurit TNI.

Tim investigasi Kodam XVII/Cenderawasih melakukan serangkaian kegiatan di Ilaga Distrik Ilaga dan Gome Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Jumat (29/3) pukul 08.00 WIT.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)