Menaker: THR Ojol Bentuknya Insentif dan Bonus

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Dokumen Kementerian Ketenagakerjaan

Menaker: THR Ojol Bentuknya Insentif dan Bonus

Annisa Ayu Artanti • 28 March 2024 09:45

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ojek online (ojol) pada hari raya Idulfitri biasanya berbentuk insentif atau bonus.

Ida mengatakan, pemberian insentif atau bonus itu sudah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya dan hal itu diapresiasi pemerintah.

"Sebenarnya teman-teman aplikator (penyedia layanan berbasis aplikasi) sejak tahun-tahun sebelumnya sudah memberikan apapun itu namanya apakah insentif, bonus, atau bantuan THR itu sudah diberikan sebelumnya. Dan tentu kami sampaikan apresiasi karena selama ini teman-teman aplikator memperhatikan pekerja online," kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 maret 2024.

Ida mengatakan, insentif bagi mitra kerja sangat diperlukan untuk membantu meringankan beban mereka menjelang Hari Raya Keagamaan.

Pasalnya, mitra kerja tidak dapat mendapatkan THR keagamaan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

"Dasar Surat Edaran yang kami keluarkan adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. THR itu diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT. Sementara teman-teman ojek online tidak masuk dalam ranah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini karena hubungan kerjanya adalah hubungan kemitraan," jelas dia.
 

Baca juga: 

Menaker Ingatkan Pembayaran THR Pekerja Paling Lambat 3 April

Regulasi THR untuk ojek online

Ida mengatakan, pihaknya bersama Komisi IX telah menyimpulkan tentang pentingnya regulasi bagi pekerja dengan status kerja kemitraan. Pihaknya akan segera menyusun regulasi bagi pekerja dengan status hubungan kemitraan.

Ke depan regulasi tersebut tidak hanya mengatur terkait pembayaran THR, namun segala hal terkait status kemitraan termasuk terkait pelindungan sosial.

"Kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait THR-nya, tetapi juga pengaturan yang lain misalnya jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan ini," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)