KPK Ulik Cara Juliari Batubara Kawal Bansos Beras

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Ulik Cara Juliari Batubara Kawal Bansos Beras

Candra Yuri Nuralam • 19 December 2023 13:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara pada Senin, 18 Desember 2023. Dia menjadi saksi dalam kasus dugaan rasuah rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima harapan (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik meminta Juliari menjelaskan soal pengawalan khusus dalam pengadaan bansos beras itu. Tapi, maksud atensi pribadi itu tidak dirinci.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengawalan khusus dari saksi untuk memantau proses pengadaan hingga distribusi bantuan sosial beras untuk KPM Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Desember 2023.

KPK juga mendalami kedekatan Juliari dengan tersangka sekaligus Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren dalam perkara ini. Kepala Bagian Pemberitaan Lembaga Antirasuah itu enggan memerinci hubungan keduanya.

“Didalami juga kaitan kedekatan saksi dengan tersangka IW (Ivo Wongkaren) sebagai perpanjangan tangan untuk mengondisikan distribusi bansos dimaksud,” ujar Ali.
 

Baca juga: Korupsi Tol MBZ, Kejagung Selisik Koordinator Keuangan

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.

Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.

Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Kuncowo, Budi, dan April disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)