Hadapi Perintang Penyidikan Kasus Harun Masiku, KPK Tak Boleh Gentar

Ilustrasi KPK/Medcom.id/Candra

Hadapi Perintang Penyidikan Kasus Harun Masiku, KPK Tak Boleh Gentar

Fachri Audhia Hafiez • 8 July 2024 15:07

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak boleh gentar menghadapi elite PDIP yang terindikasi merintangi penyidikan kasus buronan Harun Masiku. Penyidik KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

"Penyidik mempunyai sarana untuk itu yaitu Pasal 21 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi) terkait dengan merintangi upaya penyidikan dan saya pikir KPK ya tidak gentar ya," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap saat dihubungi Medcom.id, Senin, 8 Juli 2024.

Pasal merintangi penyidikan, kata dia, sudah berulang kali diterapkan KPK. Penggunaan pasal ini hanya soal keberanian untuk mengungkap kebenaran.
 

Baca: Penyidik KPK Rossa Purbo Dinilai Tak Perlu Takut Berkomunikasi dengan Megawati

"Ketika menangani kasus korupsi yang penting bahwa keberanian itu muncul karena benar. Sehingga KPK harus benar-benar berhati-hati dalam proses penetapannya baik prosedur formil maupun materil," ujar Yudi.

Dia berharap KPK tak memandang latar belakang sosok siapapun dalam menangani kasus. Penanganan kasus juga harus sesuai dengan koridor hukum.

"KPK harus ada dalam koridor hukum ya, ketika misalnya ada nanti siapapun dia, ya tanpa melihat apapun latar belakangnya, kalau memang terlibat ya di dalam upaya untuk penyembunyian misalnya, Harun Masiku," ucap Yudi.

KPK juga diminta tak menunda penetapan tersangka yang terindikasi kuat terkait dengan kasus Harun. Terlebih jika sudah ada alat bukti yang cukup.

"Segera saja dengan alat bukti yang cukup, kemudian juga dengan bukti-bukti yang kuat ya, untuk segera ya ditetapkan statusnya sebagai tersangka," jelas Yudi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)