Terdakwa Yosep Hidayah Bin Endi, salah satu pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jabar. (MGN/Reza Sunarya)
Media Indonesia • 4 July 2024 19:35
Subang: Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayat yang merupakan suami dan ayah korban dituntut hukuman seumur hidup dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis, 4 Juli 2024.
Pengacara terdakwa menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa dan akan menyampaikan pembelaan. Sebelum persidangan dimulai, terdakwa Yosep Hidayat, turun dari kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Subang dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan petugas Kejaksaan Negeri Subang menuju ruang tunggu sel.
Selama di dalam tahanan, Yosep berteriak dan mengaku jika dirinya sebagai salah tangkap dari oknum penyidik Polsek Jalan Cagak. Sidang dimulai pukul 13.00-15.30 WIB. JPU membacakan kronologi peristiwa pembunuhan. Tuntutan pidana terhadap terdakwa Yosep Hidayah dibacakan oleh jaksa sekitar pukul 15.30 WIB, dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.
Atas perbuatannya yang menyebabkan kematian anak dan istrinya, JPU, melalui proses pembuktian, meyakini bahwa Yosep Hidayat terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Mulai Disidangkan |