Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 3 July 2024 09:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan materi pemeriksaan Direktur PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi terkait kasus suap di Maluku Utara (Malut). Dia diminta menjelaskan soal aliran dana gratifikasi kepada Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.
"Ya, salah satunya itu, tentunya pertanyaan-pertanyaan seputar dugaan pemberiaan kepada gubernur ya, gratifikasinya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci pemberi gratifikasi ke Abdul Gani. Masyarakat diminta bersabar sampai pemberkasan rampung dilakukan.
"Ya kami belum bisa menyampaikan lebih jauh, nanti update-nya akan kita sampaikan," ucap Tessa.
Terpisah, Eddy buka suara usai diperiksa KPK pada Senin, 1 Juli 2024. Menurutnya, penyidik menanyakan proses perizinan tambang.
"Ditanya soal masalah umum-umum saja, iya (soal perizinan tambang," ujar Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 1 Juli 2024.
Baca juga: Kasus Gratifiaksi di Langkat, Rp22 Miliar Disita Penyidik |