Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 1 April 2024 15:26
Jakarta: Saksi dari pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Amrin Harun, mengaku menemukan penggelembungan suara dari data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memerintahkan KPU untuk membawa bukti asli yang sempat dipersoalkan Amrin.
"Pak Hasyim (Ketua KPU) dan kawan-kawan tolong nanti keterangan dari saksi yang mengeklaim ada perubahan-perubahan itu, kami diberikan bukti aslinya semuanya," kata Saldi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.
Saldi meminta KPU menyerahkan bukti asli mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) yang dipermasalahkan. Hal ini untuk melihat secara menyeluruh hasil rekapitulasi di tiap tingkatkan.
"Tolong diserahkan bukti asli di tingkat TPS yang bermasalah itu, lalu hasil rekap di tingkat kecamatan yg aslinya diserahkan ke MK. Itu kan diambil secara random, kami mau liat pergeseran-pergeseran itu bagaimana nanti penyelesaiannya di tingkat kecamatan," ucap Saldi.
Hasyim sempat meminta izin untuk data Sirekap ditayangkan pada persidangan. Namun, Ketua MK Suhartoyo menimpali agar KPU memenuhi permintaan yang disampaikan Saldi.
"Sekiranya diperkenankan Sirekap bisa kita buka di sini, kita akses bersama-sama, TPS-TPS yang tadi dipersoalkan," ucap Hasyim.
"Yang diminta saja nanti dipenuhi," timpal Suhartoyo.
Baca juga:
KPU Dinilai Diskriminatif karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran |