Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan. Foto: Medcom/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 5 April 2024 17:11
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan kebijakan terkait surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK. Yakni, penghapusan denda jika dokumen kendaraan mati selama Lebaran Idulfitri 1445/2024.
"Enggak apa-apa, kita ampuni (tak ada denda)," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan di KM 29 GT Cikarang Utama, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024.
Masyarakat tak perlu khawatir. Perpanjangan SIM dan STNK bisa dilakukan setelah libur lebaran usai.
Baca juga:
Arus Mudik Lebaran, Contraflow dan One Way Ditunda |