Tak Ada Denda Jika SIM dan STNK Mati Saat Libur Lebaran

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan. Foto: Medcom/Siti Yona.

Tak Ada Denda Jika SIM dan STNK Mati Saat Libur Lebaran

Siti Yona Hukmana • 5 April 2024 17:11

Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan kebijakan terkait surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK. Yakni, penghapusan denda jika dokumen kendaraan mati selama Lebaran Idulfitri 1445/2024.

"Enggak apa-apa, kita ampuni (tak ada denda)," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan di KM 29 GT Cikarang Utama, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024.

Masyarakat tak perlu khawatir. Perpanjangan SIM dan STNK bisa dilakukan setelah libur lebaran usai. 
 

Baca juga: 

Arus Mudik Lebaran, Contraflow dan One Way Ditunda


"Itu sudah ada, kita harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama," ungkap dia.

Untuk diketahui, Satpas atau tempat pembuatan SIM ikut cuti bersama pada Hari Raya Idulfitri 2024. Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan mulai 8-15 April 2024.

Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Selasa, 16 April 2024. Begitu pula kantor Samsat untuk pengurusan pajak kendaraan akan tutup mulai 8-15 April 2024 dan kembali dibuka 16 April 2024. Aturan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 855 Tahun 2023 dan Nomor 3 Tahun 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)