Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 4 June 2024 15:02
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR. RUU itu salah satunya mengatur soal penambahan hak cuti bagi ibu melahirkan dalam kondisi tertentu.
"Kami sepakat menetapkan aturan cuti bagi ibu yang bekerja yang melakukan persalinan yaitu paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
Aturan tersebut sejatinya termuat dalam Pasal 4 ayat 3 huruf a. Bunyinya yakni, cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Lebih lanjut pada Pasal 4 ayat 4 ditegaskan bahwa cuti wajib diberikan oleh pemberi kerja. Kemudian, maksud kondisi khusus untuk tambahan cuti bagi ibu melahirkan dijelaskan pada Pasal 4 ayat 5.
Kondisi khusus itu meliputi ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Kemudian, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan komplikasi.
Baca juga: DPR Sahkan RUU KIA Jadi Undang-Undang |