Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan (Dok. Polres Pinrang)
Media Indonesia • 15 October 2024 18:21
Pinrang: Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menetapkan 2 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hukum pemilu.
Keduanya adalah Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Pinrang Andi Sinapati Rudy, dan Lurah Kassa, Kecamatan Batulappa, Pinrang Rudi Hartono.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, mengatakan keduanya yang merupakan ASN dan punya jabatan, telah melakukan pelanggaran hukum pemilu dengan mengikuti akun media sosial salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang pada Pilkada Serentak 2024 setelah penetapan.
"Jadi keduanya mengikuti akun media sosial salah satu paslon setelah penetapan. Mereka sempat membantah, tapi kami punya dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Andi Reza, Selasa, 15 Oktober 2024.
Baca juga: Bawaslu Klaim Pelaksanaan Kampanye Masih Kondusif |