Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pengungkapan lapak sabu di Jambi. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 16 October 2024 17:05
Jakarta: Polri mengungkap kronologi penangkapan bandar sabu yang membuka lapak hingga menghebohkan warga Jambi pada Rabu, 9 Oktober 2024. Penangkapan berawal dari tersangka Ahmad Yani (AY), atas kepemilikan sabu di Kabupaten Tanjabbar, Jambi pada 22 Maret 2024
"Diduga ada kaitannya dengan jaringan yang terlibat dengan peristiwa yang viral tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AY, yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari tersagka dengan inisial AA (Arifani alias Ari Ambok)," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Oktober 2024.
Berdasarkan pengakuan AY, polisi menangkap AA di Kabupaten Indragiri Hilir Riau pada 28 Juli 2024. Polisi menyita barang bukti 4 gram sabu.
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui AA mendapatkan barang haram tersebut dari Helen Dian Krisnawati (HDK). Helen merupakan bandar yang membuka lapak sabu di Jambi.
"Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang kuat yang mengarah kepada seseorang dengan inisial DD (Didin) dan HDK tersebut, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap DD saat sedang bersama istrinya di sebuah hotel yang berada di Jakarta pada 9 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB," ujar Asep.
Baca juga:
Ini Sosok Helen, Bandar Narkoba yang Bangun Lapak di Jambi |