Kronologi Penangkapan Bandar yang Buka Lapak Sabu di Jambi

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pengungkapan lapak sabu di Jambi. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

Kronologi Penangkapan Bandar yang Buka Lapak Sabu di Jambi

Siti Yona Hukmana • 16 October 2024 17:05

Jakarta: Polri mengungkap kronologi penangkapan bandar sabu yang membuka lapak hingga menghebohkan warga Jambi pada Rabu, 9 Oktober 2024. Penangkapan berawal dari tersangka Ahmad Yani (AY), atas kepemilikan sabu di Kabupaten Tanjabbar, Jambi pada 22 Maret 2024

"Diduga ada kaitannya dengan jaringan yang terlibat dengan peristiwa yang viral tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AY, yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari tersagka dengan inisial AA (Arifani alias Ari Ambok)," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Oktober 2024.

Berdasarkan pengakuan AY, polisi menangkap AA di Kabupaten Indragiri Hilir Riau pada 28 Juli 2024. Polisi menyita barang bukti 4 gram sabu.

Setelah dilakukan pendalaman, diketahui AA mendapatkan barang haram tersebut dari Helen Dian Krisnawati (HDK). Helen merupakan bandar yang membuka lapak sabu di Jambi.

"Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang kuat yang mengarah kepada seseorang dengan inisial DD (Didin) dan HDK tersebut, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap DD saat sedang bersama istrinya di sebuah hotel yang berada di Jakarta pada 9 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB," ujar Asep.
 

Baca juga: 

Ini Sosok Helen, Bandar Narkoba yang Bangun Lapak di Jambi


Penangkapan dilanjutkan dengan meringkus tersangka Helen di kediamannya yang berada di Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB. Tak berhenti di situ, tim gabungan juga melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang berkaitan dengan peredaran narkoba di Jambi yang dikomandoi Helen.

"Jumlah orang yang dilakukan penangkapan di Jambi adalah sebanyak tiga orang dengan inisial DS alias T, TM alias AK, dan MA," ungkap jenderal bintang dua itu.

Berdasarkan pemeriksaan Dedi Susanto (DS) alias Tikui dan TM alias Ameng Kumis (AK), mereka adalah saudara kandung dari Helen. Modus operandi pelaku dalam melancarkan peredaran narkoba ini dengan sistem penjualan melalui lapak atau biasa dikenal dengan sebutan base camp di Jambi.

Dari ketujuh tersangka, enam telah dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Sedangkan, satu tersangka lainnya masih berada di Polda Jambi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Lalu, Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)